Hubungi Kami

021-12345678

Email

info@puskesmas.go.id

Jam Operasional

Senin-Jumat: 08.00 - 16.00

Aturan dan Regulasi

Aturan dan Regulasi Puskesmas

Halaman ini berisi informasi tentang peraturan, kebijakan, dan regulasi yang berlaku di Puskesmas. Aturan-aturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal dan kenyamanan bagi semua pasien dan pengunjung.

Aturan Umum Puskesmas

Aturan umum yang berlaku bagi seluruh pengunjung dan pasien Puskesmas

Jam Kunjungan

Kunjungan pasien rawat inap dibatasi pada jam 10.00-12.00 dan 16.00-18.00 setiap hari. Maksimal 2 pengunjung per pasien pada satu waktu.

Kawasan Bebas Rokok

Seluruh area Puskesmas adalah kawasan bebas rokok. Dilarang merokok di seluruh area Puskesmas termasuk halaman dan area parkir.

Kebersihan

Setiap pengunjung wajib menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya dan tidak merusak fasilitas Puskesmas.

Ketenangan

Harap menjaga ketenangan selama berada di area Puskesmas. Gunakan ponsel dengan volume rendah dan hindari percakapan dengan suara keras.

Identitas

Setiap pasien wajib membawa kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) dan kartu BPJS (jika ada) saat berobat ke Puskesmas.

Aturan Pelayanan

Ketentuan yang berlaku dalam pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas

Pelayanan Gawat Darurat

Pelayanan gawat darurat diberikan 24 jam setiap hari. Pasien gawat darurat akan mendapatkan prioritas pelayanan sesuai dengan tingkat kegawatannya.

Pendaftaran Pasien

Pendaftaran pasien dibuka mulai pukul 07.30 dan ditutup pukul 11.00 untuk pelayanan pagi. Pendaftaran sore dibuka pukul 15.00 dan ditutup pukul 17.00.

Pengambilan Obat

Pengambilan obat dilakukan di apotek Puskesmas dengan menunjukkan resep dari dokter. Obat harus diambil pada hari yang sama dengan konsultasi.

Rujukan

Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut diberikan sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku. Pasien BPJS wajib mengikuti sistem rujukan berjenjang.

Pelayanan Imunisasi

Pelayanan imunisasi dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. Orang tua wajib membawa buku KIA saat membawa anak untuk imunisasi.

Hak dan Kewajiban Pasien

Hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pasien

Hak Pasien

  • Mendapatkan informasi yang jelas tentang penyakit, tindakan medis, alternatif tindakan, risiko, komplikasi, dan prognosis
  • Memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis
  • Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis
  • Mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  • Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
  • Mendapatkan informasi tentang biaya pelayanan
  • Mendapatkan penjelasan tentang peraturan Puskesmas

Kewajiban Pasien

  • Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat tentang masalah kesehatannya
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
  • Menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan Puskesmas
  • Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan
  • Memberitahukan jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan kesehatan
  • Mengikuti program rujukan yang direncanakan
  • Menandatangani formulir persetujuan atau penolakan tindakan medis setelah mendapatkan penjelasan
  • Menjaga barang-barang pribadi dan bertanggung jawab atas kehilangan barang pribadi

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Prosedur standar yang diterapkan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas

SOP Pelayanan Umum

SOP Pendaftaran Pasien
Unduh PDF
SOP Pemeriksaan Pasien
Unduh PDF
SOP Pemberian Obat
Unduh PDF

SOP Pelayanan Khusus

SOP Pelayanan Imunisasi
Unduh PDF
SOP Pelayanan KIA
Unduh PDF
SOP Pelayanan Gigi
Unduh PDF

SOP Administrasi

SOP Pengelolaan Rekam Medis
Unduh PDF
SOP Rujukan Pasien
Unduh PDF
SOP Penanganan Keluhan
Unduh PDF

Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut tentang aturan dan regulasi Puskesmas, silakan menghubungi bagian informasi di nomor telepon 021-12345678 atau melalui email info@puskesmas.go.id.