Pelayanan Kesehatan Masyarakat
021-12345678
info@puskesmas.go.id
Senin-Jumat: 08.00 - 16.00
Halaman ini berisi informasi tentang peraturan, kebijakan, dan regulasi yang berlaku di Puskesmas. Aturan-aturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal dan kenyamanan bagi semua pasien dan pengunjung.
Aturan umum yang berlaku bagi seluruh pengunjung dan pasien Puskesmas
Kunjungan pasien rawat inap dibatasi pada jam 10.00-12.00 dan 16.00-18.00 setiap hari. Maksimal 2 pengunjung per pasien pada satu waktu.
Seluruh area Puskesmas adalah kawasan bebas rokok. Dilarang merokok di seluruh area Puskesmas termasuk halaman dan area parkir.
Setiap pengunjung wajib menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya dan tidak merusak fasilitas Puskesmas.
Harap menjaga ketenangan selama berada di area Puskesmas. Gunakan ponsel dengan volume rendah dan hindari percakapan dengan suara keras.
Setiap pasien wajib membawa kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) dan kartu BPJS (jika ada) saat berobat ke Puskesmas.
Ketentuan yang berlaku dalam pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas
Pelayanan gawat darurat diberikan 24 jam setiap hari. Pasien gawat darurat akan mendapatkan prioritas pelayanan sesuai dengan tingkat kegawatannya.
Pendaftaran pasien dibuka mulai pukul 07.30 dan ditutup pukul 11.00 untuk pelayanan pagi. Pendaftaran sore dibuka pukul 15.00 dan ditutup pukul 17.00.
Pengambilan obat dilakukan di apotek Puskesmas dengan menunjukkan resep dari dokter. Obat harus diambil pada hari yang sama dengan konsultasi.
Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut diberikan sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku. Pasien BPJS wajib mengikuti sistem rujukan berjenjang.
Pelayanan imunisasi dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. Orang tua wajib membawa buku KIA saat membawa anak untuk imunisasi.
Hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pasien
Landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas
Prosedur standar yang diterapkan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas
Untuk informasi lebih lanjut tentang aturan dan regulasi Puskesmas, silakan menghubungi bagian informasi di nomor telepon 021-12345678 atau melalui email info@puskesmas.go.id.